SENATORNEWS.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program seragam sekolah gratis bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah yang dilakukan secara sah dan sejalan dengan instruksi pemerintah pusat serta daerah.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Zulkifly menanggapi polemik yang beredar seputar program tersebut pada Kamis (18/9/2025).
Ia merinci bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos.
“Hasil efisiensi tersebut dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, dan salah satunya adalah pendidikan,” tegas Zulkifly.
Dasar hukum lainnya diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulsel, dan Wali Kota Makassar yang mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan ke DPRD.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Wali Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan APBD 2025.
Proses pengalihan anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk dimuat dalam Perda Perubahan APBD.
“Seluruh proses ini telah melalui review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi,” jelasnya.
Laporan tersebut menyatakan bahwa pengalihan efisiensi telah menambah anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi.
Program seragam gratis ini akan dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
“Dengan alokasi ini, kami menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkas Zulkifly. (Leony amparita)
