Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan

Berita, Nasional53 Views

SENATORNEWS.IDJAKARTA — Dewan Pers menegaskan bahwa konten Tempo.co terkait Kementerian Pertanian terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaiannya telah diputuskan melalui mekanisme Dewan Pers.

Penegasan ini disampaikan dalam Pernyataan Terbuka Dewan Pers Nomor 03/P-DP/II/2026 tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dan Tempo.co, Selasa 6 Februari 2026.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa pemanggilan pers atas penyampaian poster dan motion grafis berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah diproses dan dinyatakan selesai secara etik melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

“Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 1 karena tidak akurat dan mengandung unsur yang melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi,” ujar Komaruddin.

Ia menjelaskan, Tempo.co telah menyatakan menerima seluruh rekomendasi Dewan Pers dan melaporkan telah melaksanakannya.

Namun demikian, Dewan Pers mencatat masih terdapat perbedaan pendapat antara para pihak mengenai tata cara pelaksanaan rekomendasi, khususnya terkait memberikan hak jawab dan implementasi teknis rekomendasi.

“Dewan Pers menilai masih terjadi penyelesaian eksekusi. Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan agar Tempo.co membangun komunikasi yang proaktif dengan Pengadu terkait teknis rekomendasi pelaksanaan, dan Pengadu membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar tujuan pemulihan martabat dan akurasi informasi dapat tercapai,” tegasnya.

Dewan Pers juga menyatakan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, seraya mengajak semua pihak untuk mengamati mekanisme penyelesaian masalah pers serta menjunjung tinggi independensi yang profesional dan bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Dewan Pers menjelaskan bahwa pernyataan terbuka ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan pers antara Wahyu Indarto selaku perwakilan Kementerian Pertanian dengan Tempo.co, sekaligus menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 17 November 2025 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2026.

Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan formil, dengan pertimbangan hukum bahwa penyelesaian perkara harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *