Soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Ketua MPR Ahmad Muzani Katakan Ini

Berita, Isu, Nasional36 Views

SENATORNEWS.ID – Usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming. Mendapat tanggapan beragam dari banyak pihak, dari mulai masyarakat umum hingga pejabat.

Usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming yang disuarakan oleh forum Purnawirawan TNI tersebut turut mendapat komentar dari Ketua MPR RI yang juga politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Dalam komentarnya Ahmad Muzani menegaskan bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan oleh pihak KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 lalu yang digelar hanya satu putaran, dengan perolehan suara 58 persen.

“Setelah kampanye selama beberapa bulan, KPU menyatakan pasangan nomor 2 unggul dengan 58 persen suara dalam satu putaran, sehingga tidak ada putaran kedua,” jelas Ahmad Muzani, 10 Mei 2025 di saat di Mandalika.

Tidak hanya itu, keputusan KPU tersebut juga menurut Muzani diperkuat oleh putusan MK yang menolak gugatan dari pasangan calon lainnya.

Ketua MPR RI tersebut kembali menegaskan bahwa sesuai konstitusi pasangan nomor urut 2 di Pilpres tersebut telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

“Pak Prabowo adalah presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wakil Presiden yang sah juga,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyampaikan tuntutan terkait situasi nasional saat ini, dari 8 tuntutan tersebut salah satunya adalah terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming. Dengan alasan putusan MK terkait pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dinilai melanggar prosedur hukum dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(Senatornewsid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *