SENATORNEWS.ID – Setelah menjalani masa persidangan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saat agenda pembacaan putusan, 27 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Selain pidana penjara, terdakwa yang menjabat sebagai Sekjen PDIP tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, atas tindakan melanggar hukum yang pernah dilakukannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda RP 250 juta,” tegas hakim Rios Rahmanto.
Adapun hal yang memberatkan dijatuhkannya vonis tersebut, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
Sementara hal meringankan yakni terdakwa dinilai telah bersikap sopan saat menjalani masa persidangan, belum pernah berurusan dengan hukum, dan juga memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menilai terdakwa terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang Sin$57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap yang diberikan Hasto Kristiyanto pada Waktu Setiawan yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.(senatornewsid)
