SKK Migas Pastikan Ada Produsen Gas Baru di Kalimantan

Berita, Nasional43 Views

SENATORNEWS.ID, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang memproduksi gas di Kalimantan Timur menandatangani Second Amended And Restated Principle For East Kalimantan System Reform.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas, Managing Director ENI Indonesia, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, President Director Mubadala Energy (Sebuku) Ltd, President Director PT Saka Energi Muara Bakau, Chief Representative Officer Tiptop Makassar, Rapak, Ganal, President Director Agra Energi I Pte. Ltd., President Director PT Pertamina Hulu Energi Makassar Strait, General Manager TotalEnergies EP Sebuku, President and Representative Director INPEX South Makssar LTD.

“Dengan ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian ini akan dijadikan dasar hukum oleh para produsen gas di Kalimantan Timur dalam perhitungan entitlement masing-masing pihak terkait pengiriman Gas, LNG, dan distribusi pendapatan yang ada di sistem Kalimantan Timur, khususnya dengan masuknya produsen gas baru dari IDD dan North Ganal,” kata Kepala SKK Migas dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Perjanjian yang ditandatangani tersebut menjadi langkah yang strategis SKK Migas dan Produsen gas di Kalimantan Timur sehubungan dengan akan masuknya produsen gas baru di Kalimantan dan beroperasinya pipa tie in yang dibangun oleh Eni Muara Bakau.

Maka kedepan tidak ada issue dan kendala, sehingga produksi gas di Kalimantan Timur bisa dijaga dengan optimal sehingga industri hulu migas dapat terus mendukung program Pemerintah dalam upaya mewujudkan ketahanan energi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *