Cak Imin Usul 2 Pola Pilkada, Begini Pendapatnya

SENATORNEWS.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Menyampaikan usulannya terkait pola pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah air.

Cak Imin menyebut ada dua hal yang menjadi kesimpulan partainya dan pihak NU dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Hasil pertemuan nasional Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa munas, musyawarah diperintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung,” ungkap Cak Imin di JCC Senayan, Jakarta, 23 Juli 2025.

Menurut Ketua Umum PKB tersebut, partainya ingin ada dua pola pemilihan kepala daerah. Yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Ia pun menjelaskan alasan terkait pola pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh partainya.

“Melihat kondisi itu, PKB berkesimpulan harus ada jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Nah karena Pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola,” jelasnya.

Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD, lanjutnya.

Sebelumnya saat acara HUT PKB ke-27, Cak Imin pernah menyinggung terkait putusan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dan pemilu yang terpisah. Demikianlah sejauh ini disepakatinya terkait tertundanya pemilihan DPRD.

Ia mengatakan tentang pentingnya dibuatnya undang-undang tentang sistem politik nasional. Ketua Umum PKB tersebut menegaskan harus adanya evaluasi menyeluruh terkait pilkada.

“Perlu dibuat peraturan-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional,” tegasnya.

“Salah satunya yang kami juga telah sampaikan langsung ke Bapak Presiden, saatnya pilkada dilakukan evaluasi total,” sambung Cak Imin.(senatornewsid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *