SENATORNEWS.ID, JAKARTA — Mobil dengan plat merah atau kendaraan dinas milik pemerintah adalah fasilitas yang diberikan oleh negara kepada pejabat atau pegawai tertentu untuk membantu melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Plat merah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut didanai oleh anggaran pemerintah dan dicatat sebagai aset negara.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan peraturan yang ketat yang terdapat dalam beberapa regulasi, salah satunya
“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Kinerja, Penghematan dan Disiplin Kerja”.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk urusan pekerjaan, bukan untuk kebutuhan pribadi, sebagaimana dijelaskan pada poin ke-5 mengenai penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:
A. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
B. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
C. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan menerjemahkan penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk urusan pribadi seperti liburan keluarga, mudik, atau belanja, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai fasilitas negara. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku dapat mendapat sanksi administratif atau sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, ada yang mengungkapkan, penggunaan mobil plat merah pada hari libur diperbolehkan jika dilengkapi surat tugas atau jika mobil tersebut digunakan dalam tugas dinas yang mendesak, seperti perjalanan ke luar kota, kegiatan pengawasan, atau pengamanan acara resmi pemerintah.
Di lapangan, pengawasan penggunaan kendaraan plat merah masih menjadi masalah. Banyak orang yang merasa prihatin ketika melihat kendaraan dinas digunakan di tempat wisata atau pusat belanja pada akhir pekan. Hal ini membuat masyarakat merasa negatif terhadap etika dan integritas para pejabat negara. (Kokoandara)





