SENATORNES.ID, MAKASSAR — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan secara mendalam atas pemecatan tidak dengan rasa hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dinilai beritikad baik membantu rekan guru honorer mereka.
Menurut Hasbi, keputusan pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah berbagai permasalahan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi di Makassar, Rabu (12/11).
Ia menegaskan, jika ditelaah secara jernih, tindakan kedua guru tersebut tidak memiliki unsur yang memperkaya diri. Sebaliknya, mereka justru berinisiatif membantu guru honorer lain yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kalau disimak dengan seksama kasus ini, tidak ada tujuan menyuburkan diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau membantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ujarnya.
Hasbi juga melihat perhatian serius dari pemerintah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun, memberikan ketegangan terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan di pusat hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasbi meminta agar pemerintah menyelidiki akar permasalahan sebenarnya, yakni mengapa ada guru honorer yang tidak memperoleh gaji haknya dalam waktu lama. Menurutnya, hal itulah yang seharusnya menjadi prioritas penyelidikan dan pembenahan.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang harusnya jadi prioritas, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak dapat alokasi gaji,” tutupnya.
Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pengumpulan dana dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.
Keputusan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilai sanksi itu tidak sebanding dengan niat baik dan pengabdian kepada guru tersebut. (Senatornewsid)






