Eks Pj Gubernur Sulsel Dicegah ke Luar Negeri

SENATORNEWS.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan pencegahan perjalanan ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang Saksi dalam perkara dugaan pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Permohonan pencekalan tersebut disampaikan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung karena para Saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan

Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya juga dicekal.

“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai terkait erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain yang berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan pihak-pihak tersebut berpura-pura atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.

Didik menjelaskan, tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12). Bahtiar berstatus Saksi saat menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” jelas Didik.

Penyidik ​​menduga adanya praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai Saksi.

“Tim penyidik ​​terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” ujarnya.

Kejati Sulsel sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategi lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11).

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyelidikan dan kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” dia.

Selain itu, ada perangkat elektronik yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut.

Pengadaan bibit nanas tersebut, kata Didik, menggunakan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024. “Ternyata ketika diperiksa itu realisasi pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara”.

Didik menegaskan, keenam orang yang dicekal masih berstatus Saksi. Namun indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi dinilai cukup kuat. “Sementara masih Saksi.

Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” imbuh Didik.Dalam proses penyelidikan dan investigasian, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang Saksi.

Penetapan tersangka, lanjut Didik, masih menunggu hasil penyelesaian kerugian negara. “Tunggu kompensasi kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *