Pemerintah Belum Naikkan Tarif Listrik Awal 2026

Berita, Nasional45 Views

SENATORNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan I tahun 2026 (Januari-Maret).

Kebijakan penahanan tarif ini berlaku bagi 25 golongan pelanggan non-subsidi, dengan subsidi tetap diberikan, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan pada tiga bulan pertama tahun 2026. Keputusan ini diambil Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meskipun formula perhitungan parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penyesuaian tarif triwulanan seharusnya mengacu pada realisasi parameter makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA).

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tegas Tri Winarno dalam keterangan pers, Jumat (1/1/2026).

Dampak langsung dari kebijakan ini adalah kepastian biaya operasional bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah berbagai kebutuhan yang cenderung meningkat di awal tahun.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan,” ujar Tri Winarno.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menyatakan kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur anggaran. “Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” kata Darmawan.

Di sisi lain, PLN menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan meski tarif tidak dinaikkan. “Kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tambah Darmawan.

Kebijakan penahanan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan pemerintah melakukan intervensi untuk stabilisasi di luar formula biasa dengan pertimbangan tertentu, seperti perlindungan daya beli masyarakat. (Leony amparita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *