Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Berita, Nasional134 Views

SENATORNEWS.IDEks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya telah mengambil keuntungan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Hasil kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak membantu sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari tahun 2022 hingga dengan tahun 2024. Pendiri Gojek itu memperkirakan bahwa berdasarkan LHKPN pada tahun 2022, dirinya memiliki total kekayaan sebesar Rp4,8 triliun.

Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO. “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar US$44,05 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp621,38 miliar,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (5/1/2026).

Sebab, dalam kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merombak hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *