KPK Umumkan Maros Sebagai Calon Terkuat Kabupaten Antikorupsi Pertama di Sulsel

SENATORNEWS.ID, MAKASSAR – Kabupaten Maros dipastikan menjadi kandidat utama dan terdepan untuk ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026 di Sulawesi Selatan.

Penetapan ini menyusul Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didampingi langsung Pemerintah Provinsi Sulsel, di Kantor Bupati Maros, Rabu (4/2/2026).

Perwakilan KPK, Aris Dedi Arham dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, secara terbuka mengungkapkan bahwa dari tiga daerah potensial di Sulsel (Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar), Maros adalah yang paling siap dan memenuhi arah kriteria.

“Hasil pendalaman kami terhadap informasi terkini, seperti tingkat transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye antikorupsi, arahnya kami lebih kepada Kabupaten Maros,” tegas Aris usai rakor.

KPK tidak main-main dalam seleksi ini. Aris memaparkan sederet syarat berat yang harus dipenuhi, mulai dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas, opini BPK, hingga maturitas SPIP dan kepatuhan pelayanan publik.

Namun, syarat paling krusial dan menjadi penentu final adalah integritas aparatur. “Syarat ini menjadi salah satu yang paling berat. Ini terkait apakah di suatu daerah terdapat kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” jelas Aris.

Sebelum memutuskan, KPK secara resmi melakukan pemeriksaan latar belakang hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan. “Jadi, ini pun belum pasti hingga kepolisian dan kejaksaan menyatakan Maros benar-benar bersih,” tambahnya.

Rakor yang dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Sekda Andi Davied Syamsuddin, serta seluruh camat ini, menampilkan komitmen Pemkab Maros.

Chaidir Syam menyatakan dukungan penuh dan mendorong seluruh perangkat daerah hingga desa untuk aktif mencegah korupsi.

Sekda Maros memaparkan kesiapan daerah dalam memenuhi 6 komponen dan 19 indikator Kabupaten Antikorupsi, meliputi komitmen pimpinan, tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, dan partisipasi masyarakat.

Pendampingan aktif Pemprov Sulsel melalui Diskominfo SP, Dinas PMD, dan Inspektorat menjadi sinergi penting, menunjukkan komitmen berjenjang untuk pemerintahan bersih di Sulsel.

KPK juga menegaskan, bahwa status percontohan bukan jaminan imunitas dari korupsi. “Tidak ada jaminan bahwa daerah percontohan akan sepenuhnya bebas dari korupsi. Yang harus kita yakini adalah komitmen pimpinan dan seluruh jajaran untuk patuh,” pungkas Aris.

Program ini merupakan level up dari Desa Antikorupsi (2021-2023) atas permintaan Komisi III DPR. Harapannya, Maros nantinya dapat menjadi laboratorium dan tempat belajar bagi daerah lain dalam membangun tata kelola antikorupsi.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan melakukan observasi lapangan ke calon Desa Antikorupsi di Maros hari ini, Kamis (5/2/2027), memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat tapak paling bawah. (Leony amparita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *