SENATORNEWS.ID,MAKASSAR: Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Nanas yang menelan anggaran sekitar Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000, pada awal bulan Februari.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengajukan surat pencegahan perjalanan ke luar negeri atau cekal terhadap Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan pejabat Gubernur Sulsel dan lima orang lainnya, yakni HS (51), RR (35), dan UN (49) yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel dan RM (55) selaku direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Namun demikian, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR menilai lambatnya penanganan kasus tersebut yang diduga melibatkan mantan pejabat Gubernur Sulsel.
Padahal Bahtiar telah diperiksa selama 10 jam pada pertengahan bulan Desember tahun lalu. ”Jangan terkesan Kejati takut memproses lebih lanjut dugaan korupsi mantan pejabat gubernur dan seolah-olah pembebanan kasus itu hanya mengarah pada bawahan atau staf Pemprov Sulsel. Pada prinsipnya, siapapun yang terlibat sikat, segera tetapkan tersangka dan langsung tahan semua, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026) anggota Komisi III DPR RI Dr Sarifuddin Sudding (FPAN) menyatakan dukungannya agar kejaksaan tetap berani mengungkap kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak-pihak yang berpengaruh.
”Saya berharap Kajati dan jajarannya, termasuk Adpidsus yang punya integritas dan pengalaman mengungkap kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya jangan mau ada intervensi dari pihak manapun,” kata mantan Ketua LBH Makassar itu.
Hal yang sama disampaikan Rudianto Lallo dari FP Nasdem yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi daripada sekedar mencapai kuantitas.
”Silakan jalan soal pemberantasan korupsi,8 kami di komisi III bersama Bapak, tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya menekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya yang besar,” jelas Rudianto Lallo. ***
