Kado Hari Buruh, Potongan Tarif Ojol Hanya Tinggal 8 Persen

Berita, Isu, Nasional21 Views

SENATORNEWS.ID, JAKARTA — Negara menaruh perhatian penuh terhadap nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Tak terkecuali soal besaran potongan biaya oleh aplikator yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator.

Sehingga, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap.

Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis diterima pada Sabtu (2/5/2026).

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Selain penurunan potongan driver, Perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja.

Dasco menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojol apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian.

Bahwa proses tersebut dipastikan tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.

Tak hanya itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco. (Kokoandara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *