Revisi UU Penyiaran, DPR Dorong Ekosistem yang Sehat, Demokratis, dan Berpihak Kepentingan Publik

SENATORNEWS.ID, JAKARTA — Komisi I DPR RI menilai Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Untuk itu, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI turun langsung guna menjaring masukan dari berbagai pihak yang berkecimpung di dunia penyiaran.

Pertemuan ini melibatkan pemerintah daerah, TVRI, RRI, Asosiasi Televisi Swasta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Diskusi terfokus pada berbagai tantangan penyiaran di era digital dan kebutuhan revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap konvergensi media.

“UU ini dibuat saat penyiaran masih analog yakni pada tahun 2002. Sekarang semuanya sudah digital dan regulasi lama dianggap tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.Tentu perlu regulasi baru yang lebih sesuai dan bisa mengakomodasi perubahan besar di sektor ini,” kata Wakil Ketua DPR RI Sukamta, Senin (14/7/2025).

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melihat kesiapan media dalam menghadapi transisi ini, bukan hanya dari sisi teknologi, tapi juga sumber daya dan pola kerja.

“TVRI dan RRI sudah mulai adaptasi ke digital, tapi kita ingin prosesnya bisa lebih cepat dan menyeluruh,” ujar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Komisi I menargetkan Revisi UU Penyiaran tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi juga mendorong ekosistem penyiaran yang sehat, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik di era digital.

“Karena itu pula kami (Komisi I DPR RI ) sangat berharap Revisi UU Penyiaran bisa segera rampung dan menghasilkan regulasi yang adaptif, modern, dan berpihak pada kepentingan publik” harap Sukamta. (Koko andara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *