Benahi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Fokus Efisiensi dan Keberlanjutan

SENATORNEWS.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat transformasi industri pupuk nasional.

Regulasi baru ini memberikan ruang yang lebih luas bagi peningkatan efisiensi sekaligus memperbaiki tata kelola subsidi pupuk secara berkelanjutan.

Perpres 113 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani, serta memastikan keberlangsungan industri pupuk dalam jangka panjang.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, mengatakan bahwa regulasi tersebut memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan industri, terutama terkait volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional.

“Sejumlah strategi penyesuaian sebenarnya sudah kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir. Hadirnya Perpres 113/2025 semakin mempertegas arah transformasi tersebut dari sisi kebijakan,” ujar Yehezkiel dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Ia mengungkapkan, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah berusia hampir setengah abad. Kondisi tersebut menyebabkan konsumsi bahan baku, khususnya gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar industri global. Misalnya, salah satu pabrik di PT Pupuk Iskandar Muda membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia hanya berkisar 23–25 MMBTU per ton.

Tingginya konsumsi energi tersebut berdampak langsung pada biaya produksi pupuk bersubsidi yang selama ini dihitung dengan skema cost plus, di mana seluruh biaya dibebankan kepada pemerintah. Melalui Perpres 113/2025, mekanisme tersebut mulai ditinggalkan dan digantikan dengan skema mark-to-market (MTM) yang mendorong produsen lebih disiplin dalam pengendalian biaya.

Menurut Yehezkiel, kebijakan baru ini menjadi titik keseimbangan antara menjaga harga pupuk tetap terjangkau bagi petani melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mendorong efisiensi industri pupuk nasional. Dengan demikian, keinginan industri tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan petani.

Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 juga menjadi bahan evaluasi penting bagi pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi, khususnya terkait efisiensi proses produksi pada periode sebelumnya.

Selain dukungan kebijakan, Pupuk Indonesia juga terus melakukan perbaikan internal, mulai dari optimalisasi operasi pabrik, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, hingga program revamping untuk pabrik-pabrik yang sudah berusia tua.

Dalam skema baru, pembayaran subsidi bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan dan melalui proses reviu yang berwenang.

Mekanisme ini dinilai mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja dan memperkuat struktur pendanaan perusahaan.

“Dengan kombinasi kebijakan pemerintah dan pembenahan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini bergerak menuju sistem yang lebih efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. Fokus utama kami tetap memastikan pupuk tersedia tepat waktu, jumlah tepat, dan terjangkau bagi petani,” tutup Yehezkiel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *