SENATORNEWS.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam keterangannya KPK mengklaim telah menemukan bukti keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, 24 Desember 2024, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa Hasto diduga telah bekerjasama melakukan tindakan suap terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Ketua KPK yang belum lama dilantik tersebut menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka atas dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Saat ini pihak KPK telah mencegah Hasto berpergian ke luar negeri pasca resmi menetapkannya sebagai tersangka.
“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan,” tegas Ketua KPK.
Tangkapan layar Sprindik terkait penetapan tersangka terhadap Hasto telah beredar sebelum pihak KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hingga hal tersebut mencuri perhatian banyak pihak.












