Saksi Ahli Tempo: Media Bisa Dipidana dan Perdata Bila Melanggar Etik

SENATORNEWS.ID, Jakarta — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo dalam sidang lanjutan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Agenda sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait gugatan atas motion grafis Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Dalam keterangannya, Stanley menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga etik dengan keputusan yang bersifat moral. Namun, ketika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, ruang penyelesaian dapat bergeser ke jalur hukum formal.

“Ketika orang yang tadi berkeberatan dengan adanya pemberitaan—ya iklan yang tadi itu—kemudian ada hasil dari Dewan Pers, misalkan harus dihapus atau maaf meminta, tetapi tidak ditindaklanjuti, apa peran Dewan Pers?” ujar Stanley.

“Dewan Pers itu adalah rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum. Bisa menjadi gugatan pidana, gugatan perdata, dan seterusnya.”

Pernyataan ini secara langsung memperkuat dasar hukum bagi Mentan Amran untuk melanjutkan penyelesaian perkara melalui jalur perdata maupun pidana.

Keterangan ahli tersebut menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil penggugat memiliki prosedur legitimasi karena rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan oleh media yang diberi penilaian etik.

Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo berangkat dari publikasi motion grafis “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dinilai merugikan reputasi baik swasta maupun institusi, sekaligus menimbulkan dampak negatif terhadap citra sektor pangan nasional.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar, dengan dasar bahwa pemberitaan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan merugikan kepentingan 160 juta petani yang selama ini bergantung pada stabilitas kebijakan sektor pertanian.

Sebelumnya, pertarungan ini telah dibawa ke Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh pihak media. Ketidaksesuaian pelaksanaan rekomendasi inilah yang mendorong proses penyelesaian masuk ke ranah hukum.

Dalam konteks ini, keterangan ahli dari Stanley justru memperkuat argumentasi penggugat bahwa jalur litigasi merupakan langkah yang sah dan dapat ditempuh.

Majelis hakim akan melanjutkan agenda konferensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan hari ini, Senin (17/11/2025) dengan keputusan atas kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed