Pupuk Indonesia Tegas Awasi Kios, Penjualan Pupuk Subsidi Wajib Sesuai HET

SENATORNEWS.ID, MAKASSAR — PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindak kios resmi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Senior Manager Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran penjualan pupuk subsidi di wilayah Lampung, Selasa (9/12/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Pupuk Indonesia langsung melakukan pemeriksaan terhadap 167 PPTS yang disebut dalam aduan masyarakat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan bukti pelanggaran HET dari kios-kios yang dilaporkan,” ujar Ikdul kepada wartawan Sabtu (13/12/2025).

Meski demikian, Ikdul menegaskan bahwa setiap informasi terkait dugaan pelanggaran tetap menjadi perhatian serius.

Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penguatan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.

Pada 2025, pemerintah memang melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pupuk subsidi, salah satunya dengan menurunkan HET hingga 20 persen sejak 22 Oktober lalu. Kebijakan ini membuat harga pupuk lebih terjangkau bagi petani.

Harga pupuk subsidi saat ini ditetapkan sebagai berikut: urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.

Ikdul menegaskan bahwa HET tersebut berlaku untuk pembelian langsung oleh petani di PPTS resmi. Salah satu kewajiban kios adalah menampilkan poster HET secara terbuka agar harga dapat diketahui secara transparan.

Dalam rangka mencegah penyimpangan, Pupuk Indonesia terus memperkuat pengawasan distribusi dengan menerapkan prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Selain pengawasan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi rutin, penerbitan surat edaran, serta pendampingan intensif kepada seluruh PPTS di lapangan.

Pupuk Indonesia juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta petani untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk subsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

Ikdul mengimbau petani terdaftar untuk memaksimalkan penebusan pupuk subsidi, khususnya menjelang akhir tahun. Syaratnya, petani harus terdaftar dalam e-RDKK, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menanam komoditas yang masuk dalam daftar pemerintah.

“Petani cukup datang ke PPTS resmi dengan membawa KTP. Proses penebusan mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pupuk bersubsidi hanya dapat diperoleh di kios resmi agar kualitas dan keasliannya terjamin. Jika ditemukan indikasi penyelewengan atau penipuan yang mengatasnamakan pupuk subsidi, masyarakat dapat melapor melalui layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 1000 1959.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed