Dr Mulyadi: Redundansi Struktural Dan Fungsional: Ancaman Serius Bagi Sistem Politik

Opini0 Views

Oleh: Dr.Mulyadi (Opu Andi Tadampali)

Dosen Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPBB)

Universitas Indonesia

Di negara yang menganut teori perpecahan kekuasaan (separation of power theory), desain sistem politiknya cenderung menjalankan ″diferensiasi struktural dan fungsional″. Desain ini adalah ciri intrinsik sistem politik modern. Sebaliknya, di negara yang menganut teori pembagian kekuasaan, desain sistem politiknya cenderung menjalankan ″redundansi struktural dan fungsional″. Desain ini dalah ciri khas sistem politik tradisional.

Di Indonesia, ″redundansi struktural″ dapat dilihat dalam kasus kementerian/lembaga (struktur politik) yang berbeda memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab yang sama (polistuktur). Contohnya: Polri, KPK, dan Kejaksaan masing-masing mempunyai kewenangan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen; KLHK dan BNPB masing-masing memiliki kewenangan menjalankan fungsi penanggulangan bencana lingkungan; Kemendiktisaintek dan BRIN masing-masing memiliki kewenangan menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; Kemendiktisaintek, Kementerian agama dan Kementerian/Lembaga masing-masing memiliki kewenangan menjalankan fungsi pendidikan secara mandiri; BIN, TNI, dan Polri masing-masing memiliki kewenangan menjalankan fungsi keamanan secara independen.

Sedangkan ″redundansi fungsional″ dapat dilihat dalam kasus satu struktur memiliki kewenangan menjalankan banyak fungsi (polifungsi). Contohnya, Polri mempunyai kewenangan menjalankan banyak fungsi secara independen, seperti:

  1. Penjaga keamanan;
  2. Penjaga ;
  3. penegak hukum: penyelidikan dan penyidikan,
  4. pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat;
  5. pengukuhan lalu lintas; dan
  6. pemberantasan korupsi.

Juga Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menjalankan banyak fungsi secara mandiri, seperti

  1. penegak hukum: penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
  2. pengawas hukum; dan
  3. pengeksekusi keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara teoritis, kekurangan ″redundansi (redundansi)″ termasuk kekurangan ″diferensiasi (diferensiasi)″ dapat diatasi jika hanya jika yang menyelenggarakan pemerintahan negara adalah mereka yang dipersyaratkan dalam teori rekrutmen politik, yaitu orang-orang yang memiliki kapasitas politik, kapabilitas politik, dan integritas politik yang sangat tinggi. Namun jika yang menyelenggarakan pemerintahan negara adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kapasitas politik, kapabilitas politik, dan integritas politik, maka ancaman serius terhadap potensi sistem politik cenderung datang dari praktik ″redundansi struktural dan fungsional″. Beberapa ancaman potensial tak terhindarkan dari praktik ″redundansi struktural dan fungsional″ yang jarang disadari oleh banyak pihak, empat di antaranya yang paling berbahaya, yaitu:

  1. Duplikasi fungsi, yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih tujuan, program, dan kegiatan;
  2. Persaingan tidak sehat antar-struktur politik, yang menyebabkan munculnya struktur yang merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan bertindak sebagai ″struktur yang lebih dominan″, sementara struktur lainnya merasa diperlakukan sebagai ″struktur yang didominasi″;
  3. Arogansi struktur dan personil, yang menyebabkan konflik antar-struktur baik horizontal maupun vertikal; dan
  4. Macam-macam pemborosan, seperti: pemborosan struktur, kultur, regulasi, administrasi, manajemen, kepemimpinan, personalia, anggaran, sarana, dan prasarana.

Dalam banyak kasus, ″redundansi struktural dan fungsional″ dalam sistem dan struktur pemerintahan terbukti menyebabkan beberapa dampak negatif, lima di antaranya yang paling menonjol, yaitu:

  1. Rendahnya efisiensi dan efektivitas, menyebabkan pemborosan sumber daya dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
  2. Rendahnya akuntabilitas, transparansi, redibilitas, partisipasi menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
  3. Meningkatnya kompleksitas pemerintahan, menyebabkan kesulitan dalam koordinasi dan pengambilan keputusan.
  4. Meningkatnya konflik dan ketegangan antara struktur politik, menyebabkan kesulitan dalam kerja sama dan kolaborasi.
  5. Meningkatnya kelompok-kelompok oligarki dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, menyebabkan perlindungan kekuasaan dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan alokasi dan pendistribusian sumber daya secara adil dan merata.

Artikel ini memaparkan bagaimana ″redundansi struktural dan fungsional″ dapat menjadi ancaman bagi sistem politik melalui proses politik, pemerintahan, birokrasi dan administrasi. Penggunaan pendekatan sistem politik modern dan terhadap kasus ″redundansi struktural″ (polistruktur) dan ″redundansi fungsional″ (polifungsi) menunjukkan bahwa buruknya penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia disebabkan oleh praktik ″redundansi struktural dan fungsional″ yang meluas.

Redundansi Struktural dan Fungsional

″Redundansi struktural″ (redundansi struktural) adalah desain sistem politik dan struktur pemerintahan, dimana struktur atau lembaga yang berbeda-beda memiliki kewenangan menjalankan fungsi yang sama secara independen. Ide dasarnya adalah jika satu struktur gagal, maka masih ada struktur lain yang dapat menjalankan fungsi tersebut.

Padahal kekurangan mendasar dari ide ini adalah tidak mempertimbangkan kewenangan dan independensi yang justru membuat masing-masing struktur tidak perlu saling mengoreksi atau saling mendengarkan.

Dalam hal tumpang tindih kewenangan dan independensi struktur dalam sistem politik dan struktur pemerintahan Indonesia, dampak negatif dari ″redundansi struktural″ dapat diamati dari beberapa fenomena, yaitu:

  1. Meningkatnya kompetisi antar-struktur.
  2. Meningkatnya arogansi dan dominasi struktur.
  3. Meningkatnya konflik dan ketegangan antar-struktur.
  4. Menurunnya efisiensi dan efektivitas struktur.
  5. Menurunnya kekenyangan dan adaptabilitas struktur.
  6. Meningkatnya biaya dan kompleksitas struktur.
  7. Meningkatknya risiko kegagalan struktur.
  8. Menurunnya keamanan dan stabilitas struktur.

Begitu pula dengan redundansi fungsional. ″Redundansi fungsional″ (redundansi fungsional) adalah desain sistem politik dan struktur pemerintahan, dimana satu struktur politik atau lembaga pemerintah memiliki kewenangan dan independensi dalam menjalankan beberapa fungsi yang berbeda.

Ide dasarnya adalah semakin banyak kewenangan dan independensi satu struktur atau lembaga dalam menjalankan beberapa fungsi, semakin baik struktur itu.

Namun ide ini tidak mempertimbangkan risiko yang menghadang, yaitu bahwa kewenangan dan independensi dalam menjalankan beberapa fungsi justru membuat struktur atau lembaga itu mengabaikan kebutuhan akan spesialisasi, spesifikasi, dan profesionalisme dari masing-masing fungsi. Dalam kasus tumpang tindih fungsi dalam sistem politik dan struktur pemerintahan Indonesia, beberapa dampak ″redundansi fungsional″ dapat diamati, yaitu:

  1. Konflik prioritas: Struktur atau lembaga itu kesulitan menentukan prioritas antara fungsi-fungsi yang berbeda, sehingga menyebabkan kebingungan dan konflik antar-fungsi.
  2. Kurangnya spesialisasi, spesifikasi, dan profesionalisme: Struktur itu kesulitan mengembangkan seluruh keahlian yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang berbeda secara efektif.
  3. Kurangnya akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas: Struktur itu tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerja masing-masing fungsi yang berbeda, sehingga menyebabkan kurangnya akuntabilitas, transparansi, kredibilitas, dan partispasi.
  4. Meningkatnya biaya: Struktur itu memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang berbeda, sehingga meningkatkan biaya operasional.
  5. Kurangnya kesamaan: Struktur itu kurang responsif terhadap perubahan dan kurang dapat beradaptasi dengan kebutuhan yang berbeda.
  6. Meningkatnya risiko kegagalan: Struktur itu lebih rentan terhadap kegagalan karena kurangnya keahlian dalam menjalankan fungsi-fungsi yang berbeda.
  7. Kurangnya kualitas pelayanan: Struktur itu tidak dapat memberikan pelayanan yang berkualitas karena kurang fokus dalam menjalankan fungsi-fungsi yang berbeda.

Ancaman Bagi Sistem Politik

Secara teoritis, ″redundansi struktural dan fungsional″ bertentangan dengan prinsip spesialisasi, spesifikasi, dan profesionalisme dalam sistem politik modern. Secara intrinsik, ″redundansi struktural″ ditandai dengan adanya polistruktur, yaitu beberapa struktur atau lembaga secara independen menjalankan fungsi yang sama, sedangkan ″redundansi fungsional″ ditandai dengan adanya polifungsi, yaitu satu struktur atau lembaga yang menjalankan banyak fungsi.

Dampak negatif ″redundansi struktural dan fungsional″ dalam struktur pemerinahan adalah terjadinya duplikasi, persaingan, arogansi, dan pemborosan. Jika satu struktur politik konsisten menjalankan satu fungsi (spesialisasi struktur) dan atau satu fungsi konsisten dijalankan oleh satu struktur politik, maka tidak akan pernah terjadi kasus tumpang tindih struktur dan fungsi. Sebaliknya, jika beberapa struktur politik menjalankan fungsi yang sama (polistruktur), dan atau beberapa fungsi dijalankan oleh satu struktur politik (polifungsi), maka dampak negatif yang tak terhindarkan adalah terjadinya kasus overlapping struktur dan fungsi. Berikut beberapa alasan mengapa ″redundansi struktural dan fungsional″ menjadi ancaman sistem politik, yaitu:

  1. Duplikasi, kompetisi, dan tumpang tindih struktur dan fungsi, yang menyebabkan pemborosan sumber daya, mengurangi efisiensi dan efektivitas pemerintahan, serta membuat sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu keputusan atau tindakan.
  2. “Politik birokrasi” dan fragmentasi, yang menyebabkan konflik dan ketegangan; mengurangi kemampuan pemerintah membuat keputusan yang efektif; serta kesulitan dalam koordinasi, kerja sama atau kolaborasi.
  3. Menghambat reformasi politik, yang disebabkan oleh struktur yang tidak mau mengurangi fungsinya.
  4. Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang menyebabkan rentan terhadap disintegrasi nasional.

Diferensiasi Struktural dan Fungsional: Solusi Modern

″Diferensiasi struktural dan fungsional″ adalah konsep penting dalam sistem politik modern yang umumnya terdiri dari: meta-struktur, super-struktur, supra-struktur, dan infra-struktur politik. Diferensiasi struktural dan fungsional adalah proses pemisahan fungsi-fungsi yang berbeda dalam struktur politik yang berbeda-beda pada sistem politik.

″Diferensiasi struktural dan fungsional″ dalam sistem politik Merujuk pada prinsip spesialisasi bahwa suatu struktur atau lembaga harus fokus pada satu fungsi yang spesifik, dan tidak boleh menjalankan beberapa fungsi yang tidak terkait. Prinsip ini sejalan dengan hukum struktur khusus dan fungsi politik, yang menyatakan bahwa satu struktur politik hanya dapat menjalankan satu fungsi (spesialisasi struktur), dan satu fungsi dapat dijalankan oleh satu struktur (spesialisasi fungsi).

Artinya, setiap struktur politik memiliki spesifikasi masing-masing, sehingga tidak tumpang tindih dengan struktur dan fungsi lainnya. Spesialisasi hukum struktur dan fungsi politik dapat dijelaskan melalui beberapa prinsip dasar, antara lain, yaitu:

  1. Prinsip perbedaan struktur: Struktur-struktur dalam sistem politik harus berbeda-beda dan memiliki karakteristik yang unik. Artinya, setiap struktur harus memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh sama dengan struktur lainnya.
  2. Prinsip kekhususan: Setiap struktur politik harus memiliki kekhususan yang jelas dan fokus pada satu fungsi yang spesifik dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Artinya, struktur harus memiliki keahlian dan kemampuan yang spesifik untuk menjalankan fungsi tersebut.
  3. Prinsip spesifikasi: Setiap fungsi harus berbeda-beda dan memiliki spesifikasi yang jelas, serta tujuan yang spesifik.
  4. Prinsip profesionalisasi: Bahwa setiap struktur harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang spesifik untuk menjalankan fungsi dan tugas yang spesifik.
  5. Prinsip otonomisasi: Setiap struktur atau lembaga memiliki otonomi dalam menjalankan fungsinya.
  6. Prinsip koordinasi: Setiap struktur atau lembaga harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama
  7. Prinsip akuntabilitas: Setiap lembaga bertanggung jawab atas fungsinya sendiri.

Melalui prinsip-prinsip tersebut, ″diferensiasi struktural dan fungsional″ dalam sistem politik dan sistem pemerintahan dimaksudkan untuk:

  1.  Penerapan dan penegakan kekuasaan pada struktur politik yang berbeda-beda.
  2.  Meningkatkan spesialisasi yang lebih tinggi dalam menjalankan pelayaran.
  3. Meningkatkan koordinasi yang lebih efektif dan efisien antara lembaga-lembaga pemerintahan.
  4. Meningkatkan inovasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
  5. Meningkatkan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
  6. Meningkatkan legitimasi yang lebih tinggi dalam menjalankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  7. Mengurangi konflik dan tumpang tindih antara struktur-lembaga politik yang berbeda-beda.

Dalam konteks politik, tujuan ″diferensiasi struktural dan fungsional″ adalah untuk menjadikan seluruh struktur politik atau lembaga-lembaga politik lebih spesifik, lebih spesialis, dan lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem politik, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas pemerintah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ada dua argumen pokok mengapa ″diferensiasi struktural dan fungsional″ diperlukan dalam sistem politik, yaitu:

1.Untuk menjamin tujuan utama sistem politik, yang mencakup tiga aspek, yaitu:

  • Adaptasi politik: kemampuan sistem politik menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan internal dan eksternalnya.
  • Integrasi politik: kemampuan sistem politik menciptakan kesatuan dan kohesi di antara berbagai kelompok dan individu dalam masyarakat.
  • Stabilitas politik: kemampuan mempertahankan keseimbangan dan kontinuitas dalam menghadapi tantangan dan perubahan termasuk kemampuan mengelola konflik dan perubahan tanpa mengalami krisis.

2.Menjamin kapabilitas sistem politik, yang mencakup delapan jenis, yaitu

  • Kapabilitas responsif: kemampuan merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat dan tepat.
  • Kapabilitas regulatif: Kemampuan mengatur dan mengendalikan perilaku seluruh warga negara melalui penegakan hukum yang adil.
  • Kapabilitas alokatif: Kemampuan mengalokasikan sumber daya yang tersedia dengan efektif dan efisien.
  • Kapabilitas distribusi: kemampuan mendistribusikan sumber daya yang tersedia kepada masyarakat secara adil dan merata.
  • Kapabilitas simbolik: kemampuan menciptakan dan mengelola simbol-simbol, seperti bendera, lagu kebangsaan, pidato politik, dan lain-lain untuk menciptakan rasa identitas, nasionalisme, dan kesatuan masyarakat.
  • Kapabilitas atraktif: kemampuan sistem politik mengelola sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
  • Kapabilitas domestik: kemampuan mengelola dengan efektif dan efisien hak-hak dan tanggung jawab warga negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menjalankan pemerintahan sendiri, serta kebebasan hidup dan bepergian.
  • Kapabilitas internasional: kemampuan berinteraksi dan bekerja sama dengan negara-negara lain dalam rangka memenangkan kepentingan nasional.

Mengakhiri tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa ″redundansi struktural dan fungsional″ merupakan ancaman nyata dan serius bagi sistem politik. Dalam kasus kegagalan rezim Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, serta mengacak-acak ketidakpuasan politik di era rezim Jokowi, semuanya disebabkan oleh ketidakmampuan sistem politik melakukan fungsi adaptasi, integrasi dan stabilitas yang dikontribusikan besar oleh ″redundansi struktural dan fungsional″.

Hal itu dapat dibedakan dari sejumlah produknya, seperti: perlindungan kekuasaan oleh pejabat politik (KKN); perekonomian yang memburuk (inflasi, kemiskinan, dan kemiskinan yang tinggi); Memilih hak asasi manusia (mengusiran paksa dari tempat tinggal dan perampasan sumber kehidupan); perpecahan internal dalam pemerintahan; konflik politik dan ekonomi yang menggunakan instrumen primordialisme politik; prustasi sosial yang timbul dari politik ekstraktivisme; dan penetrasi asing di berbagai bidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *