SENATORNEWS.ID, MAKASSAR – Focus Group Discussion (FGD) bertema “Masukan Akademisi untuk Revisi Regulasi Pemilu di Indonesia” digelar di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Selasa (22/7/2025).
Forum ini menjadi ruang diskusi kritis untuk menghimpun pandangan akademisi, mahasiswa, dan mitra kebijakan dalam merespons rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah bergulir di tingkat nasional.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan tiga narasumber utama: Prof. Gustiana A. Kambo, Prof. Armin Arsyad, dan Andi Ali Armunanto. Kegiatan dipandu Haryanto, serta diikuti oleh dosen-dosen Ilmu Politik, mahasiswa S1 hingga S3, dan perwakilan The Asia Foundation.
Salah satu isu paling menonjol dalam diskusi adalah usulan peningkatan standar pendidikan bagi calon legislatif dan eksekutif. Prof. Armin Arsyad menyarankan agar syarat pendidikan minimal ditingkatkan S3 untuk presiden dan DPR RI, S2 untuk gubernur dan DPRD provinsi, serta S1 untuk bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan pemahaman calon terhadap ilmu sosial-politik, serta mewajibkan pelatihan pemerintahan bagi kandidat dari latar belakang non-politik. “Partai politik juga perlu membuka konvensi dan menjaring aspirasi publik sebelum menentukan calon,” ujarnya.
Dalam konteks penyelenggara pemilu, Prof. Gustiana A. Kambo mengingatkan pentingnya proses rekrutmen yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, anggota KPU dan Bawaslu idealnya berlatar belakang ilmu politik agar memahami kompleksitas pemilu secara menyeluruh.
Andi Ali Armunanto mengangkat persoalan yang relatif baru, yaitu belum jelasnya aturan terkait penggunaan media sosial dan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye politik. “Tanpa regulasi yang jelas, kampanye digital bisa dimanipulasi dan membahayakan demokrasi,” tegasnya.
Masukan lain datang dari Endang Sari, mantan Komisioner KPU Makassar, yang menyoroti potensi ketimpangan masa jabatan jika pemilu nasional dan daerah dipisah. Ia juga menekankan perlunya penegasan definisi kampanye dalam regulasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh peserta pemilu.
Seluruh hasil diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi akademik yang akan dibacakan dalam Workshop Nasional “Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Representatif: Masukan Publik untuk Regulasi Pemilu di Indonesia”, pada 29 Juli 2025. Workshop ini dijadwalkan menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri RI.
FGD ini menjadi bukti komitmen akademisi, khususnya dari Universitas Hasanuddin, untuk ikut merumuskan regulasi pemilu yang lebih demokratis, adil, dan kontekstual dengan tantangan zaman. Kontribusi akademik ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menyusun kebijakan kepemiluan yang lebih baik ke depan. (Leony amparita)






