SENATORNEWS.ID, Jakarta – Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo, telah membuka dua fakta besar:
Pertama, tuduhan bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sedang melakukan pembungkaman pers tidak terbukti sama sekali. Kedua, substansi kerugian petani akibat narasi “beras busuk” justru tidak tercakup dan belum diuji dalam proses hukum mana pun.
“Kalau eksepsi Tempo dikabulkan, berarti tidak ada tekanan dari kekuasaan.”
Menurut Debi Syahputra, keputusan pengadilan untuk mengabulkan eksepsi Tempo menunjukkan bahwa narasi soal intervensi kekuasaan terhadap media tidak berdasar.
“Fakta yang paling sederhana adalah Tempo meminta pemerintah menyatakan tidak mengizinkan, dan pemerintah mengabulkannya. Kalau benar ada tekanan kekuasaan atau pembungkaman pers, tidak mungkin eksepsi mereka diterima begitu saja. Jadi isu pembungkaman itu hanya opini, bukan fakta,” tegas Debi.
Menurut Debi, Tempo telah dinyatakan Melanggar Etik Pers Menurut Dewan Pers, Meski menang eksepsi di pengadilan, Tempo telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Putusan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Inti pelanggaran tersebut adalah pemberitaan “beras busuk” dan “kutub-kutub beras busuk” yang dinilai tidak akurat, menyesatkan publik, tidak berimbang, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menimbulkan stigma berlebihan yang merugikan petani dan citra ketahanan pangan nasional secara nyata.
Juga tempo melakukan Demo dimana-mana bersama AJI sepertinya ketakutan kelakuan tempo terbongkar misalnya tempo bermain proyek dikementan selama 5 tahun dan fitnah lainnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa narasi dan visual yang digunakan Tempo telah melampaui batas kewajaran jurnalistik serta merugikan kepentingan publik yang lebih besar, khususnya 160 juta petani dan konsumen beras lokal.
“Menang di pengadilan soal kewenangan tidak sama dengan bebas dari pelanggaran etika. Justru Dewan Pers sudah membuktikan sebaliknya,” ujar Debi.
“Sayangnya, kerugian substansi justru petani belum diuji.”
Debi menilai masyarakat perlu memahami bahwa putusan PN Jaksel hanya terkait kewenangan pengadilan, bukan materi pokok perkara.
“Ketika pemerintah menyatakan tidak berwenang, artinya tidak satupun argumen tentang kerugian petani diperiksa. Padahal narasi ‘beras busuk’ sudah menimbulkan stigma nasional yang membuat petani kesulitan menjual gabah dan konsumen takut membeli beras lokal,” jelasnya.
Debi menekankan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial.
“Media itu pilar demokrasi, benar. Tapi ketika narasi yang dibangun merugikan 160 juta petani, maka harus ada ruang klarifikasi dan koreksi. Menang eksepsi bukan berarti isi pemberitaan Tempo benar atau bebas dari beban etis,” ujarnya.
Langkah Kementan menggugat Tempo, menurut Debi, adalah tindakan sah dan konstitusional untuk melindungi petani, bukan pembungkaman pers.
“Putusan PN Jaksel bukan akhir, melainkan awal agar substansi kerugian petani akhirnya diperiksa di forum hukum yang tepat,” tutup Debi.












